Followers
Saturday, July 31, 2010
Puasa Selepas Nisfu Sya'ban
Soal : Syeikh apakah hukumnya puasa setelah nisfu Sya`ban, ada yang mengatakan haram karena adanya hadis yang melarang, saya mohon penjelasan?.
Jawab : Sebelum saya menjawab hukum puasa setelah pertengahan bulan sya`ban sebaiknya saya mengungkapkan hadis yang melarang puasa setelah pertengahan bulan Sya`ban, hadisnya sebagai berikut :
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا
Artinya : Apabila setelah pertengahan bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.
Takhrij Hadis :
1- Hadis ini telah di keluarkan oleh Abu Daud dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah disebutkan didalam kitab as-Saum Bab Fi Karahiyati Dzalika. no hadis 2334.
2 - Dikeluarkan juga oleh Tirmizi di dalam Sunannya dari riwayat al-`Ala` juga dari ayahnya, dari Abu Hurairah, didalam kitab as-Saum Bab Ma Ja`a Fi Karahiyati as-Saum Fi Nisfi Sani Min Sya`ban Lihali Ramadhan no hadis : 738, tetapi dengan lafaz sebagai beriku:
إذا بقي نصف من شعبان فلا تصوموا
Artinya : Jika sudah tinggal setengah bulan Sya`ban maka janganlah kamu berpuasa.
3 - Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dari riwayat al-`Ala` bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah didalam kitab as-Siyam, Bab Ma Ja`a Fi Nahyi `an Aiyataqaddam RAmadhan Bi Saum Illa Man Soma Fawafaqahu, no hadis : 1651. dengan lafaz :
إذا كان النصف من شعبان فلا صوم حتى يجيء رمضان
Artinya : Apabila telah berada pada pertengahan bulan Sya`ban maka tidak ada lagi puasa sehingga datangnya bulan Ramadhan.
4 - Dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya no hadis : 9414.
5 - Dikeluarkan juga oleh ad-Darimi didalam Sunannya didalam kitab Saum, no hadis : 1691.
Pendapat ulama tentang hadis ini
Para ulama berbeda pendapat memandang derajat hadis ini
1 - Berkata Abu Isa ( Imam Tirmizi ) : Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan Sohih, kami tidak mengetahuinya kecuali jalan sanad ini dengan lafaz seperti ini.
2 - Menurut pendapat Imam Abdurrahman Ibnu Mahdi hadis ini mungkar.
3 - Menurut Imam Ahmad Hadis ini mungkar.
4 - Menurut Imam Ibnu Ma`in hadis ini hadis mungkar.
Mereka memandang hadis ini mungkar karena menyalahi hadis yang sohih dan kuat tentang Rasulullah menyambung puasa Sya`ban kepada puasa bulan Ramadhan dan hadis yang melarang mendahulukan puasa bulan Ramadhan dengan dua hari atau satu hari puasa.
Sementara Imam al-Qurtubi memandang hadis ini tidak bertentangan dengan hadis puasanya nabi pada bulan Sya`ban sampai ke bulan Ramadhan karena makna keduanya masih bisa dikumpulkan dengan cara larangan tersebut bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa pada sebelum pertengahan Sya`ban.
Dengan begitu kita boleh mengumpulkan dua pendapat mengenai kedudukan hadis ini
1 - Ulama yang mendoifkannya
a - Tidak adanya seorang pun yang meriwayatkan seperti riwayat al-Ala`, bahkan dia sendiri yang meriwayatkan seperti itu, bagaimana bisa para murid Abu Hurairah tidak mengetahui hadis ini.
b - Hadis al-Ala` ini bertentangan dengan hadis yang di riwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dan Ummi Salamah.
2 - Ulama yang mengsohihkannya.
Para ulama yang mensohihkan hadis ini menjawab seluruh pertanyaan orang yang mendho`ifkan :
a - Tidak ada sebab yang bisa mendo`ifkan hadis ini, karena hadis ini diriwayatkan dengan Syarat Muslim, karena Muslim mengeluarkan beberapa hadis di kitab Sohihnya dari riwayat al-Ala` bin Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah.
b - Adapun al-`Ala` meriwayatkan hadis ini dengan sendiriannya tidak termasuk `illat yang merusakan hadis ini karena ini termasuk Ziyadah Tsiqah .
c - Adapun orang yang menganggap bahwa hadis ini bertentangan dengan hadis yang menunjukkan boleh puasanya pada bulan Sya`ban sebenarnay tidaklah bertentangan, karena larangan itu bagi orang yang puasa setelah pertengahan bulan Sya`ban yang dianya tidak berpuasa sebelum pertengahan Sya`ban, tapi jika sebelum pertengahan bulan Sya`ban dia telah berpuasa maka tidak mengapa dia berpuasa setelah pertengahan bulan Sya`ban.
Hukum yang terkandung didalam hadis ini.
Jamhur ulama berpendapat bolehnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ban, dan mereka mendo`ifkan hadis yang melarang berpuasa setelah pertengahan bulan sya`ban.
Sementara kebanyakkan ulama Syafi`iyyah melarang puasa dari tanggal 16 Ramadhan samapai akhirnya dengan dalil hadis al-`Ala` bin Abdurrahman.
Sementara Imam ar-Ruyani dari kalangan ulama Syafi`iyyah berpendapat makruhnya puasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya`ba.
Imam Mula Ali al-Qari berkata didalam kitabnya al-Maraqat al-Mafatih : Larangan tersebut adalah makruh tanzih sebagai rahmat untuk umat islam, karena dapat melemahkan mereka dari melaksanakan puasa Ramadhan denagn cara bersemangat, adapum orang yang berpuasa pada bulan Sya`ban seluruhnya maka dia telah terbiasa dengan berpuasa sehingga hilang rasa kepayahan.
Kesimpulannya :
Silahkan anda berpuasa setelah pertengahan bulan Sya`ban jika anda berpuasa sebelumnya, karena tidak ada seorang pun yang melarang jika anda telah puasa sebelum pertengahan bulan sya`ban, tapi jika anda berpuasa hanya setelah pertengahan bulan puasa maka anda harus mengikuti pendapat jamhur yang mengatakan hadis itu do`if dan tidak diamalkan. Wallahu A`lam.
Rujukkan :
1 - Fathu al-Bari Sarah Sohih Bukhari : 151 / 4,karangan al-Hafiz Ibnu Hajar al-`Asqalan, cetakan Dar al-Manar , Cairo, ceakan pertama 1999 - 1419.
2 - Badzlul Majhud Fi Hilli Abi Daud : 130 / 11, Karangan Muhaddis Syeikh Khalil Ahmad as-Saharnafuri, cetakan Dar al-Fikr.
3 - Aunu al-Ma`bud Syarah Sunan Abi Daud : 423 / 4, Karangan Syeikh Muhammad Syamsul Haq al-`Azim Abadi, cetakan Dar al-Hadis Cairo tahun 2001 - 1422.
4 -Tuhfatu al-Ahwadzi Bisyarhi Jami` at-Tirmizi , karangan Syeikh Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri : 159 / 3 , cetakan Dar al-Hadis Cairotahun 2001 - 1421.
5 - Sunan Ibnu Majah : 81 /2 , karangan al-Hafiz Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazuweini terkenal dengan Ibnu Majah,terbitan Dar al-Hadis Cairo, cetakan pertama 1419 - 1998.
6 Maraqatu al-Mafatih Syarah Misykati al-Masobih : 409 /4 , karangan al-`Allamah Mula Ali bin Sulton al-Qari, cetakkan : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah cetakkan kedua 1428 - 2007.
Sumber : Us Husni Al-Langkati
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments on "Puasa Selepas Nisfu Sya'ban"
mantappp...jadi g meski dilarang ya yang biasa puasa senin - kamis
Post a Comment